Kejati Tetap dengan Tuntutan Najib Cs 5 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Minggu (24/4/2022) menegaskan, dalam sidang lanjutan Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan yakni menuntut keempat terdawka tersebut dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, dan 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Adapun Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Diungkapkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika sidang keempat terdakwa tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa 26 April 2022, dangan agenda jawaban JPU Kejati Sumsel terkait pledoi keempat terdakwa.

“Jadi JPU Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan, dimana dalam sidang sebelumnya keempat terdakwa tersebut telah dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!