Jaksa Agendakan Ahli Disidang Alex dan Muddai







Kasi Penuntutan Kejati M Naimullah saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (24/4/2022) mengatakan, sidang lanjutan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan memasuki sidang dengan agenda keterangan ahli.

Sebab menurutnya, pada sidang sebelumnya pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menghadirkan saksi fakta dalam sidang kedua terdakwa tersebut.

“Untuk itu sidang kedepan agendakanya, yakni kami akan menghadirkan Ahli dalam sidang kedua terdakwa,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!