




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Rabu (2/3/2022) menunda sidang 10 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, terdiri dari; terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.
Persidangan yang sempat dibuka tersebut ditunda dikarenakan adanya Hakim Anggota yang sedang cuti.
“Dengan ditundanya persidangan ini maka sidang akan kita buka kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ungkap Hakim sembari menutup persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

