Mantan Kepala BPN Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Program Jokowi







Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penahanan tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Edison mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Selasa (22/2/2022) diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 yang merupakan Program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Hendy Tanjung.

Edison diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang merupakan mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang dan selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, serta untuk menjadi saksi tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang yang sebelumnya menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!