




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 yang penyidikannya dilakukan di Kejagung, para pihak yang menerima kucuran dana hibah bisa kena (pidana) walaupun para penerima dana hibah tersebut telah mengembalikan uangnya.
Masih dikatakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini, para penerima dana hibah 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang.
“Sebab mereka yang menerima kucuran dana hibah Sumsel 2013 yang mengembalikan uang yang diterima tentunya dapat memperjelas alat bukti. Dari itulah orang-orang yang menerima kucuran dana hibah Sumsel 2013 walaupun sudah mengembalikan uangnya, ya kena (pidana)! Sebab, mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang kan,” tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>

