
Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan, Selasa (12/5/2026) menegaskan, untuk pengembangan perkara Jilid 4 fee proyek Pokir OKU menunggu petunjuk dari Pimpinan KPK.
Hal tersebut ditegaskan Rakhmad Irwan usai sidang vonis Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU terdakwa Jilid 3 perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Vonis kedua terdakwa Jilid 3 sudah dibacakan oleh Hakim, sama-sama sudah kita mendengarnya bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim menarik atau mengambil alih semua surat dakwaan dan tuntutan kami. Terkait Jilid 4, itu nanti kita tunggu petunjuk dari pimpinan kami dulu. Sebab hasil persidangan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk mengambil langkah bagiamana selanjutnya,” ujarnya.
Masih dikatakan JPU KPK Rakhmad Irwan, pihaknya selaku Tim JPU KPK juga akan menggelar rapat dengan Penyidik KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA