Pejabat Pemkot Prabumulih Akan Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp 11 Miliar











Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH saat melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih untuk Pilkada tahun 2024 yang rugikan keuangan negara sekitar Rp 11 miliar lebih ke Pengadilan Tipikor Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kasi Bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Safei SH MH, Kamis (13/11/2025) menegaskan, sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih diantaranya Sekda, Kepala Kesbangpol hingga mantan Pj Walikota Prabumulih akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Kota Prabumulih untuk Pilkada tahun 2024 yang rugikan keuangan negara sekitar Rp 11 miliar lebih.

Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni; Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin Sekretaris KPU Prabumulih, dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dalam persidangan ketiga tersangka nanti kita akan hadirkan sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih mereka yakni Sekda, Kepala Kesbangpol dan Pj Walikota yang menjabat saat itu. Untuk jumlah saksi di perkara ini ada sekitar 30 saksi. Jadi semua yang berkaitan dengan berkas perkara kita hadirkan disidang,” tegas Kasi Pidus Safei SH MH usai melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!