





Palembang,KoranSN
Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lima tahun, tersangka penganiayaan bernama Ikim (43) warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang, ditangkap Polsek SU I.
Sebelumnya, satu tersangka lainnya bernama Yayan lebih dahulu diringkus polisi.
Penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan SU I Palembang, pada tahun 2020 lalu.
Tersangka Ikim ditangkap di daerah Plaju pada Senin (23/7/2025) sekira pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek SU I Palembang, tanpa ada perlawanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>








Pages: 1 2