





Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (10/7/2025) sekitar Pukul 14.36 WIB selesai melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah, berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, yang berlokasi di Jalan Merdeka Palembang.
Pantauan di lokasi tampak Jaksa Penyidik Kejati Sumsel membawa satu koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan. Sesuai menggeledah Tim Jaksa Penyidik dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meninggalkan lokasi dengan mengendarai dua unit mobil.
Dalam penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi didampingi oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel mendapat pengawalan pihak kepolisian bersenjata laras panjang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







