




Palembang, JN
Usai menahan Bahtiyar mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016, Kejati Sumsel melalui Aspidsus Umaryadi SH MH menegaskan, penyidikan dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit periode tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas yang salah satu tersangkanya Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 terus berlanjut.
Diketahui dalam perkara tersebut sejauh ini sudah lima tersangka ditetapkan dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Adapun lima tersangka tersebut, terdiri dari; Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Efendi Suryono Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan Bahtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.
“Proses penyidikannya terus berlanjut, dan kita sedang mendalami proses penyidikan,” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan memeriksa para saksi dan kelima tersangka.
“Kami juga akan mendalami terkait aliran uang kepada tersangka RM (Ridwan Mukti) mantan Bupati Musi Rawas,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

