




Jakarta, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan keberatan Tom Lembong ditolak lantaran sudah masuk materi pokok perkara serta surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona, sudah cermat, lengkap, jelas, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat formal dan material.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/5/2025).
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Hakim Ketua menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak keberatan Tom Lembong, yakni karena eksepsinya sudah masuk materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

