




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya segera memanggil para saksi guna diperiksa dalam penyidikan terkait Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit periode tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (12/3/2025).
Diketahui di perkara ini selain telah menetapkan Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 sebagai tersangka, Kejati Sumsel juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, mereka yakni; Efendi Suryono Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bahtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.
“Karena perkara ini sudah tahap penyidikan makanya kedepannya saksi-saksi segera diagendakan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

