Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sejumlah Nama Kuasai Aliran Uang







Suasana sidang vonis empat terdakwa dugaan kasus korupsi Jargas PT SP2J BUMD Pemkot Palembang saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Pitriadi SH MH didampingi Hakim Anggota H Khoiri Akhmadi SH MH dan Masriati SH MH, Selasa (7/1/2025) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dugaan korupsi proyek pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) BUMD Pemkot Palembang dengan hukuman pidana 3 tahun, 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Bahkan dalam persidangan Hakim menyebut sejumlah nama saksi yang menguasai aliran uang kerugian negara di dalam perkara tersebut.

“Dengan ini menjatuhkan putusan atau vonis kepada terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga Pengguna Anggaran dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Antony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J yang juga PPK dengan pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan. Untuk terdakwa Sumirin T Tjinto mantan Direktur Keuangan PT SP2J dan Rubinsi mantan Direktur Umum PT SP2J masing-masing divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim Pitriadi SH MH.

Masih dikatakan Hakim, untuk terdakwa Ahmad Nopan juga dijatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan jika usai putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!