Terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera Ada yang Terima Dolar untuk Perjalanan ke China, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







Suasana sidang dugaan korupsi batu bara Sumsel saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Ryan Sumartha Syamsu SH MH dan Azwar Hamid SH MH mengatakan, Endre Saifoel Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera) salah satu terdakwa dugaan korupsi batu bara Sumsel menerima uang dolar untuk perjalanan ke China.

Hal tersebut dikatakan JPU saat persidangan dakwaan enam terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel, Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera) dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!