1,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang, 371.100 Jiwa Anak Bangsa Diselamatkan











“Sementara itu, tersangka Saman ditangkap pada 4 Agustus 2025 di Jalan Soekarno Hatta Palembang,” katanya.

Untuk ketiga tersangka yang ditangkap ini, kata AKBP Aditya diduga merupakan kurir narkoba jaringan Pekanbaru dan Medan.

“Hingga saat ini, masih kita dalami dan dilakukan pengembangan,” paparnya.

Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, lanjut AKBP Aditya pihaknya menyelamatkan 371.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!