Usut Tuntas Soal Pemberian Anggaran Ganti Rugi Lahan dalam Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar











Apalagi, sambung Feri, pemberian anggaran ganti rugi lahan tersebut menjadi pemicu kerugian negara terjadi makanya di perkara ini untuk pejabat yang berwenang soal anggaran termasuk dalam pihak yang memperkaya orang lain.

“Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jelas tertuang bahwa pejabat yang menyalahi kewenangan jabatannya hingga merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain bisa dimintai pertanggung jawaban hukum,” paparnya.

Dilanjutkanya, pada perkara ini K-MAKI juga meminta agar Polda Sumsel dapat mengungkap mafia tanah.

“Sebab di lahan milik negara yang diganti rugi ini diterbitkan sertifikat tanah perorangan menggunakan Program PTSL. Dari itulah K-MAKI menilai adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut,” tandas Feri.

Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait penyidikan perkara tersebut.

“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.

Ditanya dalam perkara ini apakah sudah ada calon tersangka yang sudah dikantongi namanya? Kompol Kristanto mengatakan, masih berproses dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian ditanya apakah ada tenggat waktu dalam mengungkap dugaan kasus ini sehingga dengan cepat penetapan tersangka? Kristanto menjelaskan masih berposes menyesuaikan pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih terus berproses melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!