“Uang yang digunakan buat membayar proyek-proyek fiktif ini kan menggunakan uang dari APBD, sehingga kita minta dalami soal bagaimana proses penyusunan anggarannya dan bagaimana pembayaran terhadap 99 proyek fiktif tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait empat tersangka di perkara itu yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, artinya keempat tersangka akan menjalani persidangan.
“Sidang ini kan terbuka untuk umum, dimana para saksinya akan dihadirkan disidang dan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah. Oleh karena itulah persidangannya nanti akan menugungkap kemana saja aliran uang dalam perkara ini,” paparnya.
Dilanjutkannya, K-MAKI berharap agar di persidangan nanti keempat tersangka dapat membantu Hakim untuk mengungkap keterlibatan pihak lan dan bongkar semua pihak yang menerima aliran uang di perkara tersebut.
“Jadi untuk keempat tersangka kita harapkan jangan mau pasang badan di persidangan nanti,” tandas Feri.
Diketahui adapun empat tersangka di perkara ini, terdiri dari; mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, pihak swasta
dan dua ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dimana untuk berkas keempat tersangka belum lama ini telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang secara online melalui sistem elektronik e-Berpadu. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA