Setelah di dalami, ternyata tersangka pernah mencuri di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05:00 WIB.
“Diduga tersangka masuk rumah korban lewat dari depan lalu menaiki tangga, setelah berada di atas tersangka langsung mengambil satu unit handphone,” katanya.
Saat ini, lanjut Fauzi tersangka sudah ditahan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Tersangka ditahan atas kasus pencarian, dan LP nya ada di Polsek,” pungkasnya. (pah)
Pages: 1 2
Jejak Negeriku BERANDA