TAPD Mesti Tanggung Jawab Terkait Perkara Kolam Retensi!













Menurut Feri, dengan terjadinya perkara kolam retensi maka untuk TAPD yang telah membuat kebijakan pemberian anggaran diduga tergolong dalam pihak yang memperkaya orang lainnya.

“Di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pihak yang memperkaya orang lainnya juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Oleh karena itu kita harapkan dalam penyidikan perkara ini Polda Sumsel mendalami peran dari TAPD,” kata Feri.

Sebab, sambung Feri, K-MAKI menduga jangan-jangan ada dugaan ‘permainan’ dalam meloloskan anggaran ganti rugi lahan tersebut.

“Dari itulah semua pihak yang terlibat dalam TAPD mesti diperiksa oleh Polda Sumsel dan dalami peran mereka,” harapnya.

Selain itu, lanjut Feri, K-MAKI juga berharap agar Polda Sumsel mengungkap semua pihak yang menerima aliran uang di perkara kolam retensi Simpang Bandara Palembang ini.

“Sebab K-MAKI menilai dalam ganti rugi lahan untuk kolam retensi ini terdapat dugaan kemahalan harga atau mark-up anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Sehingga diduga ada bagi-bagi uang di perkara ini,” pungkas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!