Susno Duadji: Sudah Saatnya Mabes Polri Atau KPK Ambil Alih Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara













“Semestinya tidak perlu memeriksa banyak saksi dalam penyidikan perkara ini,”
ujarnya.

Susno juga menegaskan bahwa dalam penyidikan perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tersebut harus ada kepastian hukum.

“Kalau memang tidak ada buktinya maka harus segera dihentikan, jangan digantung-gantung perkaranya. Jadi gelar perkara, kalau tidak terbukti hentikan. Kasihan nasib orang,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi menegaskan jika perkara dugaan korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Kota Palembang tersebut menjadi atensi Polda Sumsel.

“Dugaan kasusnya jadi atensi kami. Perkaranya masih terus berproses ya,” kata Kombes Pol Doni.

Sedangkan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat masih menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel juga menegaskan, dalam perkara tersebut Penyidik Subdit III Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Ahli.

“Kurang lebih 68 saksi dan dua orang Ahli telah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya juga telah menegaskan, Polda Sumsel memastikan terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Karena sudah penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” pungkas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!