Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,18 gram, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil warna biru yang diduga menyimpan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.
Penyitaan dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi aktif dalam menjalankan peredaran narkotika dari lokasi tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses secara maksimal karena menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama dari satu lokasi.
“Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah dijerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Pengembangan untuk mengungkap pemasok yang menyuplai keduanya sedang kami lakukan,” tegas Bagus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus untuk
mengungkap jaringan pemasok di balik aktivitas peredaran narkotika tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA