Rabu Besok Empat Tersangka Perkara 99 Proyek Fiktif Perkimtan Disidangkan











Tim JPU Kejari Palembang saat melimpahkan berkas tersangka perkara 99 proyek fiktif pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) ke Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Berkas empat tersangka perkara 99 proyek fiktif terkait dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 yang sebelumnya dilimpahkan melalui sistem elektronik e-Berpadu, pada Selasa (19/5/2026) berkas fisiknya dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara persidangan keempat tersangka di perkara tersebut akan digelar pada Rabu besok (20/5/2026).

Adapun empat tersangka di perkara ini, terdiri dari; Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang, Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Yunita dan Muhammad Faizal Rachman yang keduanya selaku ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Benar, berkas perkara fisik telah kita terima dari JPU Kejari Palembang, sedangkan jadwal sidang perdana keempat tersangka dijadwalkan akan digelar Rabu 20 Mei 2026. Dimana jadwal sidangnya sudah ada di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, H Khoiri Akhmadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!