Dilanjutkannya, adanya kegiatan fiktif di perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang ini, tentu tidak terlepas dari pejabat yang membuat kebijakan.
“Siapa pejabat pembuat kebijakan harus diungkap oleh Kejari Palembang, karena pejabat pembuat kebijakan ini mesti bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” paparnya.
Dari itulah, sambung Feri, Kejari Palembang mesti segera menetapkan tersangka di perkara tersebut.
“Kita harapkan minggu-minggu ini sudah diumumkan kepada masyarakat siapa tersangkanya. Sebab alat buktinya kan sudah cukup dan di perkara ini telah jelas ada kegiatan yang difiktifkan,” pungkas Feri.
Sementara Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka.
Masih dikatakannya, jika proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut.
“Nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” pungkasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA