Prabowo mengatakan praktik tersebut dapat diketahui melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan maupun ataupun catatan resmi dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat,” ujar presiden.
Ia menyebut pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.
Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, badan usaha milik negara ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. (pah/Antara)
Jejak Negeriku BERANDA