
Jakarta, JN
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp15.400 triliun.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Adapun kecurangan itu di antaranya under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Sedangkan under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menurut Presiden, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
“Itu adalah penipuan di atas kertas,” ujar Presiden. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA