Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Website Palsu













Sementara tersangka kedua berinisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui akun media sosial Instagram sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan potensi korban.

Setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka melalui Zoom Meeting sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.

Selanjutnya, tim bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak secara tegas.

“Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk aliran dana dan jaringan yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!