Informasi tersebut kemudian dikembangkan secara sistematis melalui pemetaan target dan rute perjalanan.
Setelah memastikan pergerakan kendaraan target, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyergapan tepat sasaran.
Sebuah mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan tersangka berhasil dihentikan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram yang disimpan dalam tas totebag putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas jaringan narkotika.
Pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir lintas wilayah yang memanfaatkan jalur Lintas Sumatera sebagai rute distribusi.
Namun, respons cepat aparat berhasil memutus jalur tersebut sebelum narkotika beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tidak ada celah bagi jaringan narkotika di Sumatera Selatan.
“Pengungkapan 4,2 kilogram sabu ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan bekerja cepat dan presisi. Jalur lintas provinsi kini berada dalam pengawasan ketat. Kami tegaskan, tidak ada rute aman bagi pelaku narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat, termasuk mengidentifikasi pihak pemasok dan pemesan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA