“Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka), berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” tegas Kompol Kristanto.
Dikatakan Kompol Kristanto, dikarenakan dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita akan memanggil kembali saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya.
Lanjutnya, adapun jumlah kerugian negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar.
“Belum ada temuan baru selama proses penyidikan, untuk kerugian negara Rp 39.8 miliar,” tandasnya.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan jika perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pada perkara dugaan korupsi pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang ini terus dilakukan pengusutannya.
“Masih ditangani (perkaranya) oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA