Dikatakan Deputi K-MAKI Feri Kurniawan, untuk memfiktifkan satu proyek saja melibatkan banyak pihak apalagi jumlah proyek yang difiktifkan dalam perkara ini ada 99 proyek.
“Untuk itu K-MAKI menilai masih ada keterlibatan pihak lain selain empat tersangka yang telah ditetapkan di perkara tersebut,” ungkap Feri.
Masih dikatakannya, K-MAKI juga meminta agar Kejari Palembang melakukan pendalaman penyidikan kepada para pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Kan ada pihak pengawasan dan pihak yang membidanginya. Oleh karena itu panggil semua pihak tersebut dan dalami peran mereka,” katanya.
Selain itu, sambung Feri, Kejari Palembang juga mesti melakukan proses penyidikan dengan metode follow the money untuk mengungkap tuntas para penerima aliran uang dalam perkara 99 proyek fiktif di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Untuk memfiktifkan 99 proyek fiktif ini diduga ada bagi-bagi uang. Oleh karena itulah kita minta semua pihak yang menerima aliran uang diungkap oleh kejaksaan. Sebab, menerima aliran uang sama saja menerima gratifikasi atau suap yang penerimanya mesti dimintai pertanggung jawaban hukum,” harap Feri.
Dilanjutkannya, pada penyidikan perkara tersebut Kejari Palembang diharapkan juga mendalami soal proses penyusunan anggaran dan pembayaran terhadap proyek di Dinas Perkimtan Palembang.
“Sebab sangat aneh mengapa anggaran untuk 99 proyek fiktif ini bisa diloloskan atau jangan-jangan diduga ada ‘kongkalingkong’. Dari itulah K-MAKI meminta agar proses penyusunan anggaran dan pembayaran terhadap 99 proyek fiktif di Dinas Perkimtan ini didalami oleh Kejari Palembang,” tandas Feri.
Sementara Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya saat merilis penetapan dua tersangka baru di perkara tersebut mengatakan jika pihaknya terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Dua ASN Dinas Perkimtan yang juga PPK ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini. Dari hasil proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi didapatkan fakta bahwa kedua tersangka tersebut menerima aliran uang. Dari itu kedepannya kita terus melakukan pemeriksaan perkara ini dan melakukan pendalaman,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dari pemeriksaan di lapangan juga ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini yakni Rp 1,6 miliar lebih atau Rp1.686.574.440,00,” tandasnya.
Diketahui selain dua tersangka baru tersebut, sebelumnya Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dan pihak swasta. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA