Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar satu hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran melanda lahan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar satu hektare. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi kebakaran susulan,” kata Joko.
Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Joko, Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut dan menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pah/Antara)
Jejak Negeriku BERANDA