“Dari informasi yang kami dapatkan, dalam merubah status tanah ini diduga diterbitkan sertifikat melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Selain itu ada juga dugaan permainan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ganti rugi lahan dengan menaikan harga tanah sehingga tidak sesuai dengan harga NJOP sebenarnya,” kata Feri.
Lebih jauh diungkapkannya, pada proses penganggaran hingga pembayaran ganti rugi yang uangnya dari APBD diduga juga ada dugaan permainan. Hal ini diketahui dari jumlah kerugian negara hasil audit BPKP yang jumlahnya cukup besar yakni Rp 39,8 miliar.
“Dari rangkaian tersebut makanya K-MAKI menilai para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi simpang bandara Palembang ini sangat terorganisir. Siapa saja para pihak tersebut? Itu adalah tugas Penyidik Polda Sumsel untuk mengungkapnya,” papar Feri.
Dilanjutkannya, K-MAKI juga berharap jangan sampai ada pihak yang terlibat dalam perkara ini lolos. Sebab semua yang terlibat mesti dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA