“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditetapkan empat tersangka, mereka, yakni; EDS (Edison) Bupati Muara Enim, ABN Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, AD selaku orang kepercayaan dan kerabat dari EDS Bupati, CRH dari swasta selaku pihak pemberi,” tegasnya.
Sementara Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo selaku Direktur Penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kerja sama dan kolaborasi bersama APH termasuk KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kortas Tipikor Polri akan terus berkolaborasi baik pada bidang pecegahan korupsi, penegakan hukum, pemulihan aset dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA