Kemudian Tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
Selanjutnya, mengendarai atau mengemudikan menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor over load dan over dimensi, ranmor tanpa NRKB palsu dan melampaui batas kecepatan.
Kapolda imbau agar masyarakat khususnya pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Dalam operasi ini pihak Kepolisian akan mengedepankan kegiatan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
“Kita mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksaan operasi ini dengan patuh dan tertib berlalu lintas. Tentunya bukan hanya pada masa operasi saja, tapi diluar itu (operasi) masyarakat harus sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya saat berkendara,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA