Dari tangan mereka, lanjut Nandang pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu kantong amunisi, dan sepasang sepatu bot yang diduga digunakan saat kejadian.
“Kami turut mengamankan satu pucuk senapan angin, satu kantong amunisi dan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka Pajri mengaku kesal karena kebun sawit miliknya sering menjadi sasaran pencurian.
“Tersangka geram karena sudah beberapa kali kehilangan buah sawit di kebunnya. Saat kejadian, tersangka memang sedang berjaga malam dan memergoki korban diduga sedang menyenteri buah sawit di kebunnya. Tersangka kemudian menembak korban menggunakan senapan angin,” kata Kombes Pol Johannes.
Usai kejadian, kedua tersangka diduga berupaya menyingkirkan jasad korban ke tepi sungai agar tidak ditemukan warga.
“Motif utamanya adalah kemarahan akibat seringnya kebun sawitnya dicuri, namun tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya kini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA