Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan pengejaran hingga tersangka inisial Y (47) dan T (39) warga Palembang, ditangkap tanpa ada perlawanan di kediamannya masing-masing.
Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan jalanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan kekerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA