Atas kesepakatan tersebut, sambung JPU KPK, Nopriansyah menghubungi kontraktor untuk menawarkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
“Terkait hal tersebut para kontraktor di perkara ini yang sudah divonis telah menyerahkan uang fee melalui Nopriansyah. Adapun rinciannya, uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal (kontraktor sudah divonis) diterima melalui Nopriansyah. Kemudian uang fee Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang (kontraktor sudah divonis) sehingga total fee dalam perkara ini Rp 3,7 miliar telah diterima melalui Nopriansyah,” jelas JPU.
Oleh karena itu, lanjut JPU KPK, pada perkara tersebut terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU terbukti melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana peran kedua terdakwa memiliki hubungan erat yang tidak terpisahkan dengan Nopriansyah Kadis PUPR OKU (terdakwa sudah divonis) dan Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (Ketiganya anggota DPRD OKU sudah divonis).
“Untuk itu dengan ini kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dengan pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara 90 hari,” tandas JPU KPK. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA