Kejati Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan













Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka RAS ditetapkan tersangka.

Adapun modus RAS, lanjut dia, memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan menjanjikan kepada para karyawan itu akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta hingga 2 juta. Kemudian, RAS meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening peserta BPJS pada beberapa perusahaan.

“Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu : Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2) serta dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka RAS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp21,73 miliar.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu terhitung Kamis ini berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT- 31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025. (Antara/ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!