Kejati Harus Ungkap Semua Penerima Aliran Uang Dugaan Korupsi Lalu Lintas Perairan Sungai Lalan Muba!











“Untuk mengungkap para pihak penerima aliran uang ini tentunya Jaksa akan melakukan pendalaman penyidikan dengan follow the money. Apalagi dari penggeledahan yang telah dilakukan Kejati Sumsel kan sudah menyita sejumlah uang dan handphone (HP),” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam perkara dugaan kasus korupsi untuk pihak yang menerima aliran uang harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Penerima aliran uang mesti diproses oleh Jaksa karena menerima uang sama saja menerima gratifikasi atau suap. Jadi K-MAKI meminta agar semua pihak yang menerima aliran uang perkara ini diungkap dan ditersangkakan oleh Kejati Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, sambung Feri, Kejati Sumsel juga diharapkan untuk mendalami terkait terbitnya Perbup.

“Hal itu dikarenakan uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang terjadi karena adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 dan perjanjian kerja sama antara instansi dengan pihak swasta,” ungkapnya.

Feri juga berharap, dalam proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut jangan sampai ada tebang pilih.

“Siapapun dan apapun jabatannya kalau terlibat dalam perkara ini mintai pertanggung jawaban hukum,” tandas Feri.

Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi ini terjadi bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang menetapkan tongkang yang melewati Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh tugboat.

“Kemudian Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Dimana untuk setiap kapal tongkang yang dipandu kapal tugboat dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Namun semua pungutan tarif ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba, sehingga merugikan keuangan negara. Dari itulah kita melakukan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” tegas Kajati Sumsel.

Masih kata Kajati, perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan.

“Dalam perkara ini terdapat Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar. Ilegal Gain ini terjadi karena pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba. Oleh karena itu perkara ini kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tandasnya. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!