Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Lalu Lintas Perairan Sungai Lalan Muba











Kata Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.

“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati.

Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.

“Adapun tarif layanan jasa pemanduan untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” jelasnya.

Dari itulah, sambung Kajati Sumsel, kini perkara tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, setelah dilakukan ekspose maka pada perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” ujarnya.

Dilanjutkannya jika pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Sama terhadap pungutan tarif terhadap kapal tongkang yang dipandu oleh tugboat tersebut.

“Penyidikan ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!