Empat Agen Kapal Tak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel Terkait Perkara Sungai Lalan













Selanjutnya, sambung Ketut Sumedana, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.

“Adapun tarif layanan jasa pemanduan untuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” terangnya.

Oleh karena itu, Ketut Sumedana menegaskan, dalam perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik terbitnya Perbup Muba No.28 Tahun 2017, termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan.”Kita lihat nanti larinya kemana saja, sebab yang paling bertanggung jawab tentunya kita cari. Kemudian dalam penyidikan ini tidak hanya berkaitan Perbup saja, tapi yang paling penting bagaimana eksekusi di lapangan dan siapa yang diuntungkan,” tandasnya. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!