Empat Agen Kapal Tak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel Terkait Perkara Sungai Lalan













Menurut Ketut, perkara ‘next case’ (kasus berikutnya) dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Muba tahun 2019-2025 bermula dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017.

“Jadi perkara ini terjadi bermula dari Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Artinya, Perbup ini yang menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Tapi untuk penetapan tersangkanya tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP,” tegasnya.

Masih dikatakannya, pada penyidikan perkara tersebut sudah ada 90 saksi yang diantaranya ada mantan Bupati, mantan Pj Bupati hingga mantan Sekda yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Dari 90 saksi yang sudah diperiksa ini juga ada Ahli,” ujar Ketut Sumedana.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa media pasti sudah tahu siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Jadi untuk siapa yang bertanggungjawab? Kawan-kawan media pasti sudah tahu, karena kan bisa ditebak,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya jika Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat. Kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.

“Makanya adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!