Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Kajari Janji Secepatnya Tetapkan Tersangka!











Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai oleh wartawan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Rabu (24/9/2025) berjanji pihaknya secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024 sebagai tersangka.

Masih dikatakannya, proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut.

“Nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Alah (secepatnya) namun jangan target,” katanya.

Menurut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.

“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!