Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Muba, Kajati Sumsel: Bermula dari Perbup 2017!











Dari itulah, sambung Kajati Sumsel, kini perkara tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, setelah dilakukan ekspose maka pada perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” ujarnya.

Dilanjutkannya jika pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perhubungan Muba, pihak dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang hingga para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Kerja Sama terhadap pungutan tarif terhadap kapal tongkang yang dipandu oleh tugboat tersebut.

“Penyidikan ini kami lakukan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima uang hingga menyebabkan perkara ini terjadi,” tandas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH.

Dalam penyidikan perkara ini sebelumnya Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa pada 14 April 2026 Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni; di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba, Kantor CV R di Lorong Family III Kalidoni, dan rumah saksi SR di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera Gandus.

“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen handphone (HP), laptop dan CPU,” tegas Vanny.

Selain itu, kata Vanny, sebelumnya Kejati Sumsel juga telah menggeledah rumah saksi YK ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang di Jalan Rawa Sari Gg Masjid Lr Al-Ikhlas 20 Ilir D.II Kemuning Palembang dan mess saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dari penggeledahan di rumah saksi YK disita satu unit sepeda motor Harley Davidson. Sedangkan dari penggeledahan di dua lokasi tersebut juga disita uang tunai Rp 367.000.000, emas seberat kurang lebih 275 gram serta sejumlah dokumen.

“Di perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang. Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik menyita tiga amplop berisi uang Rp 28.450.000, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Vanny. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!