Bantah Terima Aliran Uang, Musni Wijaya Akui Dicecar Soal Perbup Muba 2017











“Sebab saya menjabat Kadishub Muba dari tahun 2022, dimana Perbup ini terbit pada zaman Kadishub nya Patih, dan itu merupakan hasil studi banding ke Kalimantan. Sedangan terkait penandatanganan MoU dengan pihak swasta itu dilakukan sebelum zaman saya Kadishub, jadi saya hanya meneruskan saja,” terangnya.

Dilanjutkannya jika dirinya diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi dari Pukul 10.00 WIB hingga malam hari.

“Sekitar 10 jam saya diperiksa. Selama pemeriksaan ada juga waktu untuk istirahat dan Isoma,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya sekitar Pukul 18.00 WIB Musni Wijaya terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel. Kepada wartawan dirinya membenarkan jika diperiksa sebagai saksi.

“Sudah tiga kali saya diperiksa,” ujar Musni Wijaya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.

“Ya benar yang bersangkutan (Musni Wijaya) diperiksa sebagai saksi,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara Sungai Lalan ini adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Dimana Perbup tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati Jembatan Sungai Lalan harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.

“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegasnya.

Masih dikatakannya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.

“Adapun tarif layanan jasa pemanduanuntuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” tandasnya.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya saat menetapkan Yudi Kurniawan (YK)
Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026 sebagai tersangka gratifikasi atau pemerasan dalam perkara Sungai Lalan mengungkapkan, bahwa pada perkara Sungai Lalan Muba tersebut terdapat ‘next case’ (kasus berikutnya) yang dalam waktu dekat ini akan dirilis oleh Kejati Sumsel.

“Kalau untuk tersangka YK selaku Kepala Wilker Karang Agung KSOP Klas I Palembang Periode Mei 2025-Mei 2026 ini terkait gratifikasi atau pemerasan, karena tersangka disangkan menerima uang setoran SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan SPOG (Surat Perintah Olah Gerak) dari agen kapal Rp 1.296.000.000 pada 1 Mei 2025-31 Desember 2025. Selain itu di perkara ini juga ada ‘next case’ (kasus berikutnya) yang mudah-mudahan minggu depan sudah siap kita rilis,” tegas Kajati Sumsel. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!