Ade Indra Chaniago Pertanyakan Mengapa Belum Ada Tersangka di Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara











“Dengan belum adanya tersangka di perkara ini maka dipertanyakan bagaimana sih sebenarnya standar profesionalisme penyidikan dan pemeriksaan perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini? Apakah ada batasan waktu dalam penyidikannya, dan harus berapa banyak saksi diperiksa,” ungkapnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi menegaskan, perkara dugaan korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Kota Palembang tersebut menjadi atensi Polda Sumsel.

“Dugaan kasusnya jadi atensi kami. Perkaranya masih terus berproses ya,” katanya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel,
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya juga telah menegaskan, Polda Sumsel memastikan terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Karena sudah penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” ujarnya.

Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat masih menjabat Dirreskrimsus Polda Sumsel mengungkapkan, dalam perkara tersebut Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan Ahli.

“Kurang lebih 68 saksi dan dua orang Ahli yang telah dilakukan pemeriksaan,” tandas Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto. (ded/pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!