Kejati Ungkap Masih Hadirkan Saksi Disidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/6/2022) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedepan masih tetap menghadirkan saksi dalam sidang dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun dua terdakwa dalam persidangan itu, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).

“Disidang kedua terdakwa ini JPU Kejati Sumsel kedepannya masih tetap menghadirkan para saksi,” tegasnya.

Menurutnya, bahkan sebelumnya sudah ada saksi yang telah dihadirkan disidang kedua terdakwa yang diantaranya saksi dari pihak Bank Sumsel Babel.

Diketahui, adapun para saksi yang telah dihadirkan JPU Kejati Sumsel disidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, diantaranya; mantan Dirut Bank Sumsel Babel, kemudian Direktur Oprasinal Bank Sumsel Babel, Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel dan Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel yang menjabat saat dugaan kasus ini terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!