




Palembang, JN
AKBP Dalizon terdakwa dugaan kasus korupsi penerima gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, Jumat (17/6/2022) kembali menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, Dalizon melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI.
Anwar Tarigan SH MH Penasihat Hukum terdakwa Dalizon saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, jika pihaknya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Demi hukum kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU,” katanya.
Masih dikatakannya, pihaknya juga meminta agar Mejelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan.
“Kami meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU dibatalkan demi hukum, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya,” tandasnya.
Usai mendengarkan ekspesi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pekan depan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

