




Palembang, JN
JPU KPK, Kamis (16/6/2022) menuntut Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 dengan hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara.
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, beratnya tuntutan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin karena adanya hal yang memberatkan.
“Hal memberatkan untuk terdakwa Dodi Reza Alex terdiri dari agar tuntutan 10 tahun 7 bulan bisa menjadi pembelajar kedepannya di Muba, karena selama ini sudah ada dua kali OTT Bupati Muba, kemudian perbuatan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah mencederai masyarakat Muba, dan terdakwa tidak mengaku menerima fee dari suap proyek,” tegas JPU Meyer Simanjuntak.
Masih dikatakan JPU, kemudian hal memberatkan lainnya yakni hingga saat ini terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin tidak mengembalikan uang yang diterima ke kas negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

