Belum Ada Tersangka, Penyidikan Dugaan Korupsi Tol OKI Berjalan di Kejati Sumsel







Tim Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (13/6/2022) mengungkapkan, untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.

Menurutnya, meskipun belum ada penetapan tersangka namun proses penyidikan masih dilakukan dan berjalan di Kejati Sumsel.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan, tapi proses penyidikan masih kita lakukan. Jadi, penyidikannya berjalan di Kejati Sumsel,” tegasnya.

Diungkapkannya, karena belum ada tersangka yang ditetapkan maka proses penyidikan dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.

“Dalam penyidikan umum ini Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka pada perkara tersebut. Hal ini dilakukan karena perkara ini telah tahap penyidikan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan yang berjalan tentunya nanti Jaksa Penyidik juga akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi-saksi.

“Saksi-saksi tetap akan diperiksa kembali, dan nanti akan dijadwalkan agenda pemanggilan para saksi,” pungkas Kasi Penkum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!