




Palembang, JN
Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Rabu (8/6/2022) mengatakan, 25 kali persidangan yang telah dijalaninya di Pengadilan Tipikor Palembang melelahkan dirinya.
Hal itu dikatakan Alex Noerdin di persidangan usai tim penasihat hukumnya membacakan duplik (jawaban atas replik JPU).
“25 kali persidangan sampai sidang hari ini melelahkan,” kata Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Diungkapkannya, pada kesempatan itu dirinya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim, Panitra, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terimakasih yang Mulia Majelis Hakim, Panitra dan Jaksa Penuntut Umum, terimakasih,” ujar Alex Noerdin.
Sebelumnya Tim Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin, terdiri dari; Waldus Situmorang, Soesilo Ariwibowo, Unggul Cahyaka, Nurmalah, Redho Junaidi saat membacakan duplik di persidangan mengatakan, jika terkait replik JPU pihaknya tetap dengan pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
“Dalam duplik ini terdakwa dan penasihat hukum menolak seluruh dalil dan argumentasi JPU, karena seluruh dalil JPU dalam dakwaan, tuntutan dan replik sangat gagal hukum. Jadi, pada prinsipnya terdakwa Alex Noerdin dan penasihat hukum tetap dengan pembelaan,” tegas Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin saat membacakan duplik di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

